ETIKA ANTARA IKHWAN DAN AKHWAT
pergaulan antara lawan jenis ;
Di bawah ini diuraikan beberapa aturan Islam berkaitan dengan masalah pergaulan IKHWAN - AKHWAT, antara lain :
Menjaga Pandangan ;
QS. An-Nur : 30-31
“Tidaklah seorang Muslim sedang melihat keindahan wanita kemudian ia menundukkan pandangannya, kecuali Allah akan menggantinya dengan ibadah yang ia dapatkan kemanisannya.” (HR. Ahmad)
“Semua mata pada hari kiamat akan menangis, kecuali mata yang menundukkan atas apa yang diharamkan oleh Allah, mata yang terjaga di jalan Allah dan mata yang menangis karena takut kepada Allah.” (HR. Ibnu Abi Dunya)
Menutup Aurat secara Sempurna
Menutup Aurat secara Sempurna
QS. Al-Ahzab : 59, QS.An- Nur : 31
“Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
”Dari Abu sa’id RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit sesama lelaki dalam satu selimut, begitu pula seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush Shalihin)
Bagi wanita diperintahkan untuk tidak berlembut-lembut suara dihadapan laki-laki bukan mahram. (QS. Al-Ahzab : 32)
“ Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian yang memakan waktu sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadush Shalihin)
Dilarang “berkhalwat” (berdua-duaan antara pria dan wanita)
“Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian bersunyi-sunyi dengan perempuan, kecuali disertai muhrimnya.” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadush Shalihin)
Laki-laki dilarang berhias menyerupai perempuan, juga sebaliknya.
“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata : “Rasulullah SAW mwlaknat kaum laki-laki yang suka menyerupai kaum wanita dan melaknat kaum wanita yang suka menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadush Shalihin)
Haram kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan mahramnya;
Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al ahzab, :
Dalam surat An Nuur ayat 30 di jelaskan:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci begi mereka”; Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Rasulullah S.A.W bersabda: ”Pandangan mata itu merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah S.W.T, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”.
Nabi Isa as bersabda: “Takutlah kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah syahwat itu menjadi fitnah”.
Sa’ad bin jubair mengatakan hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan pandangan beliau. Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di belakang perempuan.
Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Seorang bertanya kepada Nabi Isa As, Apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda :Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya.
Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa pandangan yang di lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan.
Tersebut dalam sya’ir:
Segala sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangkan orang yang mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya mencelakakan
Itu tidak membahayakan
Segala sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangkan orang yang mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya mencelakakan
Itu tidak membahayakan
Ummu salamah Ra mengatakan bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah S.A.W. Saat itu aku dam maimunah Ra duduk bersama, maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian “. Kami menimpali:” Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami?”. Rasulullah bersabda:” Apa kalian tidak dapat melihatnya juga ?”.
Rasulullah S.A.W mengingatkan : “Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan).
Bagi perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR.
Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan. Sebab itu perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan. Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal (keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa, salah seorang di antaramu yang di lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya.
Rasulullah S.A.W memperingatkan : “Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah S.A.W bersabda: “Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.
Tak boleh duduk berduaan di tempat sunyi;
Tersebut dalam riwayat bahwa Rasulullah S.A.W bersabda : ”Takutlah kamu dari menyepi (berduaan) dengan perempuan. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaanNYA, tidaklah orang lelaki yang menyepi bersama dengan orang perempuan (yakni berpacaran), kecuali syetan menyusup di antara mereka berdua. Sungguh seorang yang berdesak desakkan dengan babi yang berlepotan lumpur itu jauh lebih baik dari pada berdesak desakkan (bersenggolan) dengan pundak perempuan yang tidak halal baginya”.
Rasulullah S.A.W bersabda:”Orang perempuan itu merupakan jerat-jeratnya syethan (yakni perangkapnya), dan kalaulah bukan karena syahwat, tentu kaum wanita tidak akan menguasai (menundukkan) kaum lelaki”. (al hadits)
Ada pepatah mengatakan Apabila kelamin lelaki bangkit maka hilanglah sepertiga akalnya
Ada pepatah mengatakan Apabila kelamin lelaki bangkit maka hilanglah sepertiga akalnya
No comments:
Post a Comment